Gunung Lawu: Menguak Misteri Tiga Puncak Sakral Jawa dan Fenomena Pasar Setan

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 17:37 WIB
Gunung Lawu, salah satu gunung di Jawa yang membentang du beberapa daerah (Instagram/ @manyucofaa)
Gunung Lawu, salah satu gunung di Jawa yang membentang du beberapa daerah (Instagram/ @manyucofaa)

Sinaran.id, Jawa - Gunung Lawu, dengan ketinggian menjulang 3.265 meter di atas permukaan laut (mdpl), bukan sekadar batas alam antara Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Lawu dikenal luas sebagai pusat kegiatan spiritual dan salah satu tempat paling sakral dalam mitos Tanah Jawa.

Gunung Lawu diyakini menyimpan energi besar, terutama pada ketiga puncak utamanya yang masing-masing memiliki narasi spiritual yang kuat, yakni :

Hargo Dalem: Diyakini sebagai tempat pamoksan (moksa) terakhir Prabu Bhrawijaya Pamungkas.

Hargo Dumiling: Dipercaya sebagai lokasi pamoksan abdi setia Prabu Bhrawijaya, Ki Sabdopalon.

Baca Juga: Kuliner Legendaris Surabaya: Sop Buntut Pojok Kali Jembatan Merah, Sensasi Daging Muprul Sejak Puluhan Tahun Silam

Hargo Dumilah: Puncak yang paling misterius, sering dijadikan ajang untuk menguji kemampuan olah batin dan meditasi.

Larangan Tak Tertulis dan Risiko Nasib Nahas

Kaitannya yang erat dengan tradisi dan budaya Praja Mangkunegaran membuat Lawu diselimuti aturan dan pantangan tidak tertulis.

Para pendaki maupun peziarah diwajibkan memahami larangan tersebut, baik dalam perbuatan maupun perkataan, selama berada di kawasan gunung.

"Bila pantangan itu dilanggar, si pelaku diyakini bakal bernasib nahas," tulis Wikipedia.

Selain ketiga puncak, beberapa lokasi lain di Lawu juga dianggap keramat dan misterius oleh penduduk setempat.

Baca Juga: Pantai Konang Trenggalek, Spot Sunyi Pesisir Selatan untuk Berburu Sunset Otentik

Diantaranya adalah: Sendang Inten, Sendang Drajat, Sendang Panguripan, Sumur Jalatunda, Kawah Candradimuka, Repat Kepanasan/Cakrasurya, dan Pringgodani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muji Lestari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X